KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UU Kekerasan terhadap Perempuan
Diskriminasi dalam substansi hukum Tunisia itu mendorong banyak pihak di Tunisia mendesak negara untuk menghadirkan UU yang komprehensif dalam pemberantasan kekerasan terhadap perempuan. UU Kekerasan terhadap Perempuan ini pun disahkan pada 11 Agustus 2017 dan berlaku efektif pada Februari 2018. Dalam UU ini, semua bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, ekonomi, hingga politik, dipidanakan.
UU ini disebut sebagai UU yang komprehensif karena menggabungkan berbagai upaya pencegahan kekerasan dan dukungan bagi korban. UU ini mengandung 3 pilar. Pertama, pilar pencegahan dengan menekankan pada pendidikan kesetaraan gender. Selain itu, langkah pencegahan juga ditingkatkan dengan penetapan sejumlah menteri seperti menteri kesehatan, pendidikan, dan pemuda, untuk melatih pegawainya dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan. UU ini juga menekankan peran penting media untuk tidak menuliskan peristiwa kekerasan terhadap perempuan secara sensasional.
Komentar
Posting Komentar