KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

 KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN



    Kekerasan terhadap perempuan merupakan perwujudan hubungan kekuasaan yang secara historis timpang antara perempuan dan laki-laki, baik di tingkat individu maupun masyarakat. Tindakan dan ancaman kekerasan berperan penting dalam melanggengkan hubungan yang timpang ini, sekaligus menjadi dasar pelanggaran terhadap hak perempuan atas perlindungan hukum.

    Selain kekerasan fisik dan non-fisik, ada juga kekerasan seksual. Bisa jadi kekerasan seperti ini memang tidak ada bedanya dengan kekerasan fisik. Tetapi sebetulnya kekerasan seksual ini merupakan kekerasan atau serangan yang secara khusus ditujukan pada organ / alat reproduksi korban yang biasanya adalah perempuan. Tujuannya untuk merusak, menghancurkan, dan menghina korban, dan pada saat bersamaaan ini merupakan sisi balik dari upaya mempertontonkan otoritas, kekuasaan dan keperkasaan pelakunya.

    UU Kekerasan terhadap Perempuan

Diskriminasi dalam substansi hukum Tunisia itu mendorong banyak pihak di Tunisia mendesak negara untuk menghadirkan UU yang komprehensif dalam pemberantasan kekerasan terhadap perempuan. UU Kekerasan terhadap Perempuan ini pun disahkan pada 11 Agustus 2017 dan berlaku efektif pada Februari 2018. Dalam UU ini, semua bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, ekonomi, hingga politik, dipidanakan.

UU ini disebut sebagai UU yang komprehensif karena menggabungkan berbagai upaya pencegahan kekerasan dan dukungan bagi korban. UU ini mengandung 3 pilar. Pertama, pilar pencegahan dengan menekankan pada pendidikan kesetaraan gender. Selain itu, langkah pencegahan juga ditingkatkan dengan penetapan sejumlah menteri seperti menteri kesehatan, pendidikan, dan pemuda, untuk melatih pegawainya dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan. UU ini juga menekankan peran penting media untuk tidak menuliskan peristiwa kekerasan terhadap perempuan secara sensasional.

Komentar