KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN Kekerasan terhadap perempuan merupakan perwujudan hubungan kekuasaan yang secara historis timpang antara perempuan dan laki-laki, baik di tingkat individu maupun masyarakat. Tindakan dan ancaman kekerasan berperan penting dalam melanggengkan hubungan yang timpang ini, sekaligus menjadi dasar pelanggaran terhadap hak perempuan atas perlindungan hukum. Selain kekerasan fisik dan non-fisik, ada juga kekerasan seksual. Bisa jadi kekerasan seperti ini memang tidak ada bedanya dengan kekerasan fisik. Tetapi sebetulnya kekerasan seksual ini merupakan kekerasan atau serangan yang secara khusus ditujukan pada organ / alat reproduksi korban yang biasanya adalah perempuan. Tujuannya untuk merusak, menghancurkan, dan menghina korban, dan pada saat bersamaaan ini merupakan sisi balik dari upaya mempertontonkan otoritas, kekuasaan dan keperkasaan pelakunya. UU Kekerasan terhadap Perempuan Diskriminasi dala...